You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Air RO Pulau lancang Layak Konsumsi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Air Hasil RO Pulau Lancang Layak Konsumsi

Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPLHD) tidak menemukan kandungan zat berbahaya yang ada dalam air produksi Reverse Osmosis (RO) di Pulau Lancang Besar, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Melalui metode institusi terlihat masih normal tingkat keasamannya antara 7-8 Ph-nya, untuk RO sendiri air bakunya cukup bagus dan layak konsumsi

"Melalui metode institusi terlihat masih normal tingkat keasamannya antara 7-8 Ph-nya, untuk RO sendiri air bakunya cukup bagus dan layak konsumsi," ujar Junaedi, Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, kamis (14/7) usai melakukan pemantauan dan pengambilan sampel air di Pulau Lancang Besar, Pulau Lancang Kecil dan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Namun untuk lebih pastinya, pihaknya akan menunggu hasil laboratorium. Pengujian kualitas air ini karena limbah rumah warga, industri kecil maupun homestay berkontribusi memberikan pencemaran kepada air laut. Sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap produksi air baru.

Pulau Sebira Jadi Kampung Iklim

Sejauh ini, sebagian besar air limbah domestik dan industri langsung dibuang kelaut tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"jadi masyarakat harus tahu jika kualitas air tidak hanya dipengaruhi oleh limbah tumpahan minyak atau sampah saja, tetapi limbah domestik juga berpengaruh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9581 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1218 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1172 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati